10 Agu 2014

Mengapa ketika shalat sunnah bergeser tempat?


Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Apa kabar sahabat muslim dan muslimah? Pada kesempatan kali ini saya ingin berbagi pengetahuan kepada teman-teman semua yaitu mengenai shalat sunnah  yang dilaksanakan dengan bergeser tempat.

Sedikit bercerita ya kawan, awalnya jujur saja saya tidak tahu kalau shalat sunnah dianjurkan untuk bergeser tempat, saya baru mengetahuinya ketika berada di tanah perantauan. Ketika itu saya akan melaksanakan shalat sunnah ba’diyah dengan posisi yang sama persis ketika shalat fardhu. Tiba-tiba teman satu kamar saya memberitahukan bahwa shalat sunnah dianjurkan untuk berpindah tempat. Sejak  saat itu saya mulai menerapkan kebiasaan itu.  Sempat bingung apa yang menjadi alasan pelaksanaaan shalat sunnah dengan berpindah tempat, saya pun penasaran untuk mencari artikel atau penjelasan mengenai hal tersebut.  Berikut yang saya dapatkan.

Shalat sunnah yang dilaksanakan dengan bergeser tempat itu hal yang mustahab, yaitu hal yg sebaiknya dilakukan, BUKAN harus dan wajib. Kenapa harus berpindah tempat?  

Terdapat hadits rasul yang mengisyaratkan mengenai hal itu.
Dari Abu Hurairah Ra dari Nabi SAW, beliau bersabda: “Apakah kamu merasa lemah (keberatan) apabila kamu shalat untuk maju sedikit atau mundur, atau pindah ke sebelah kanan atau ke sebelah kiri ?” (HR. Ibnu Majah)

Adapun alasan mengenai disyariatkannya shalat sunnah bergeser tempat yaitu untuk memperbanyak tempat sujud atau ibadah karena tempat-tempat ibadah tersebut akan memberi kesaksian di hari akhir nanti, sebagaimana firman Allah Swt:
”Pada hari itu bumi menceritakan khabarnya“ (QS. Al-Zalzalah : 4)
Adapun alasan lainnya yaitu untuk  memisahkan antara yang wajib dan sunnah, untuk membedakan salah satu jenis ibadah dari yang lain.

Namun jika kondisi tidak memungkinkan seperti berada di masjid atau mushalla sempit, kita bisa meminta seorang jamaah yang lain untuk bertukar tempat dengan kita. Tetapi jika memang tidak memungkinkan juga untuk bertukar tempat, maka tidak mengapa untuk melaksanakan shalat rawatib di tempat yang sebelumnya digunakan untuk melaksanakan shalat wajib.

Demikian kawan yang dapat saya share, semoga bermanfaat.  :)

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Sumber:

0 komentar:

Posting Komentar

© 2012 اهلا وسهلا | Powered by Blogger | Happy Day Template designed by BlogSpot Design - Ngetik Dot Com